Pengacara: Brigadir J Dihabisi Karena Tahu Rahasia Zina dan Bisnis Gelap Sambo

Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (Voi.id)

PARBOABOA, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap fakta tentang Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang mengetahui rahasia Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun rahasia yang diketahui Brigadir J itu berupa perzinaan hingga bisnis gelap yang selama ini dijalankan sang jenderal.

"Jadi almarhum ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu," kata Kamaruddin kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Namun, menurutnya, yang menjadi pemicu Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J lantaran ia membocorkan rahasia tersebut kepada istrinya, Putri Candrawathi. Informasi itu bukan saja mengenai perselingkuhan, tapi juga bisnis haram Ferdy Sambo.

"Dugaan perzinaan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu ... yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap," kata Kamaruddin.

"Ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya. Tapi informasi itu dari sumber lain yang saya dapat," tambahnya.

Menurut Kamaruddin, Brigadir J berani memberitahu rahasia sang jenderal kepada istrinya lantaran ia sudah dianggap seperti anak oleh keduanya.

"Jadi mereka sudah dianggap anak," katanya.

Kamaruddin juga meyakini bahwa Ferdy Sambo lah yang pertama kali melayangkan peluru atau menembak Brigadir J hingga menyebabkan ia meninggal dunia.

Hingga berita ini diturunkan, baik Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto maupun pihak pengacara Ferdy Sambo belum merespons pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut.

Sebelumnya, Agus menyatakan bahwa Polri tidak akan mengumumkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Motif tersebut, kata dia, terlalu sensitif dan hanya akan diketahui oleh tim penyidik.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Sejauh ini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky serta ART bernama Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo sendiri ditetapkan jadi tersangka lantaran telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Ferdy juga diduga sudah menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV saat insiden tersebut tengah berlangsung.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J tak lepas dari kasus perselingkuhan atau perkosaan. Namun ia tak ingin mengumumkan hal tersebut kepada publik.

“Pertama katanya pelecehan. Apa sih, apakah membuka baju atau apa. Kan untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Loh siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu, ketiga, ada yang terakhir yang mungkin karena perkosa, lalu ditembak,” katanya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS