PARBOABOA, Langkat - Polda Sumut masih mendalami masalah perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kasus itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penggeledahan di rumah pribadi Terbit di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Rabu (19/1/2022) lalu.
Di halaman rumah Terbit, ditemukan 2 kerangkeng manusia yang sekilas menyerupai penjara, yang dihuni oleh 27 orang. Dari penyelidikan, Terbit menyebut tempat itu digunakan rehabilitasi pengguna narkoba.
Namun kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, tempat itu sama sekali tidak memiliki izin dari BNN. Karenanya pada Senin (24/1/2022) Polda Sumut dan BNN mencoba mengevakuasi para pasien ke tempat yang lebih baik.
Akan tetapi niat itu dihalangi oleh keluarga pasien dan lebih memilik membawa keluarganya, pulang ke rumah masing-masing.
“Bukan dihalangi (warga), tapi keluarga dari warga binaan (pasien narkoba), tidak mau anaknya dibawa ke tempat rehabilitasi yang memenuhi standar,” ujar Hadi kepada kumparan, Selasa (25/1/2022).
Hadi menyatakan, baik Polda Sumut maupun BNN tidak bisa memaksakan kehendak keluarga.
“Tim dari Ditnarkoba dan BNNP tidak memaksakan itu. Saat tim ke lokasi, keluarganya sudah pada membawa pulang,” ujar Hadi.