PARBOABOA, Palembang - Dokter kecantikan Richard Lee dijemput paksa oleh petugas Polda Metro Jaya buntut dari perseteruannya dengan aktris Kartika Putri pada Rabu (11/8). Richard Lee ditangkap di kediamannya di Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya dr. Richard Lee membahas salah satu skincare abal-abal di Youtubenya pada 2020. Skincare lokal tu dinilai memiliki kandungan hidrokuinon yang seharusnya tidak bisa dijual bebas tanpa resep dokter.
Kartika putri yang merupakan brand ambasador produk tersebut kemudian mengajak pemilik brand skincare tersebut untuk bertemu langsung dan mengkonfirmasi langsung dengan dr. Richard.
Namun perseteruan semakin memanas, berujung Kartika Putri yang melaporkan dr. Richard dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketegangan mewarnai penangkapan dr. Richard karena diduga tidak sesuai aturan. Proses penangkapan dokter tersebut, diposting pertama kali di Instagram istrinya @renieffendi24.
"Jangan ditangkap, Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak nggak jelasin," teriak histeris istri dr Richard Lee.
Namun sayang, permintaannya tidak dijawab oleh pihak kepolisian. Salah satu anggota polisi hanya menjawab, jika pendampingan pengacara bisa dilakukan. Tapi penangkapan masih terus berlanjut.
Dokter kecantikan tersebut sempat melakukan perlawanan dan menolak saat aparat kepolisian membawanya ke luar rumah.
"Saya tidak mau dibawa ke Polda Metro Jaya, sebelum kuasa hukum saya datang pak," kata Richard Lee saat membela diri.
Kuasa hukum dr. Richard menyebutkan akan melaporkan aksi aparat kepolisian saat membawa kliennya dengan pemaksaan dan tidak sesuai aturan.
"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik. Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka, tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," ucap Razman Arif Nasution, kuasa hukum dr. Richard.
Razman juga menyebutkan permasalahan kliennya hanya kasus biasa, bukan kasus teroris atau penghina negara. Tidak perlu diperlakukan dengan pemaksaan.