Penyidik KPK Terima Suap, Diduga Penerimaan Uang Melalui Perantara

Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

PARBOABOA,Jakarta - Pada Rabu (21/7/2021), Stepanus Robin Pattuju diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Stepanus merupakan mantan penyidik KPK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tahun 2020-2021.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis.

Stepanus Robin dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang beperkara di KPK senilai total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (31/5/2021).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean yang didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Berikut lima pihak yang diduga memberikan uang kepada Stepanus:

1. Wali Kota Tanjungbalai

Stepanus disebut menerima transfer uang sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950 juta.

Selain itu, Stepanus menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur. Albertina Ho menyatakan, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara.

2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Albertina mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar.

Dari uang tersebut, Stepanus memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain. Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.

3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Stepanus menerima uang secara bertahap dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan peninjauan kembali perkaranya sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 4,880 miliar kepada Maskur.

4. Perkara suap Kalapas Sukamiskin

Stepanus juga menerima uang secara bertahap sebesar Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019. Ia memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur.

5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad

Stepanus juga menerima dari bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 505 juta. Ia menyerahkan kepada Maskur sebesar Rp 425 juta.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS