PARBOABOA,Jakarta - Pada Rabu (21/7/2021), Stepanus Robin Pattuju diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Stepanus merupakan mantan penyidik KPK yang menjadi tersangka
dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M
Syahrial tahun 2020-2021.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka seorang pengacara
bernama Maskur Husain.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan
adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan
pihak-pihak terkait lainnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali
Fikri, dalam keterangan tertulis.
Stepanus Robin dinyatakan telah menerima uang dari lima orang
yang beperkara di KPK senilai total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik
Stepanus Robin yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (31/5/2021).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H
Panggabean yang didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin
Haris.
Berikut lima pihak yang
diduga memberikan uang kepada Stepanus:
1. Wali Kota Tanjungbalai
Stepanus disebut menerima transfer uang sebesar Rp 1,240
miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950 juta.
Selain itu, Stepanus menerima uang tunai dari Syahrial
sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur. Albertina Ho
menyatakan, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima
untuk menghentikan penanganan perkara.
2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Albertina mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang
terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar.
Dari uang tersebut, Stepanus memberikan sebesar Rp 2,55
miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain. Namun, hal tersebut
dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.
3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Stepanus menerima uang secara bertahap dari bekas Bupati
Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan peninjauan kembali perkaranya
sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 4,880 miliar
kepada Maskur.
4. Perkara suap Kalapas Sukamiskin
Stepanus juga menerima uang secara bertahap sebesar Rp 525
juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019. Ia
memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur.
5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad
Stepanus juga menerima dari bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 505 juta. Ia menyerahkan kepada Maskur sebesar Rp 425 juta.
Editor: -