Per 12 Juni, Pengguna Kereta Api Diperbolehkan Tak Pakai Masker Lagi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) per Senin, 12 Juni 2023 telah memperbolehkan penumpang untuk tidak menggunakan masker. (Foto: Dok PT KAI)

PARBOABOA, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) per Senin, 12 Juni 2023 telah memperbolehkan penumpang untuk tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan jauh maupun Kereta Lokal.

Pelaksana Harian (Plh) Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi pengguna layanan yang dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular/menularkan virus COVID-19.

Feni mengimbau agar pengguna layanan kereta api jarak jauh untuk memperhatikan aturan baru ini, terutama yang keberangkatannya dari Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jatinegara, dan Jakarta Kota, Karawang, Bekasi, Cikarang, dan Cikampek.

Kemudian, imbauan ini pun turut berlaku untuk KA Pangrango keberangkatan dari Stasiun Bogor serta Sukabumi.

Dia mengatakan, relaksasi protokol kesehatan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dari kebangkitan moda transportasi serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia.

Kebijakan ini dikeluarkan usai terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.  

KAI Commuter

PT Kereta Commuter (KAI Commuter) juga memberlakukan peraturan serupa per Senin, 12 Juni 2023.

Sebab, berdasarkan SE itu, mulai dari Jumat, 9 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) atau Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular/menularkan virus COVID-19.

Namun, dalam SE tersebut juga dikatakan bahwa penumpang yang hendak menggunakan KRL dan Commuter Line dianjurkan telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 hingga booster ke-2 (dosis empat) terutaman bagi warga yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS