Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan dengan Jaminan Ratusan Ulama

Bahar Bin Smith (dok Detik.com/Dony Indra Ramadhan)

PARBOABOA, Jakarta - Habib Bahar bin Smith yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong, kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat melalui kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta.

Permohonan penangguhan penahanan pertama kali diajukan oleh Ichwan tak lama setelah Bahar ditahan. Namun permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari penyidik di Polda Jabar, sehingga permohonan penangguhan yang kedua kembali diajukan.

Dalam permohonan penangguhan yang pertama, Ichwan melampirkan dua lembar surat permohonan penangguhan untuk Bahar, yang dijamin oleh dua pihak. Pihak pertama yaitu seorang kerabat Bahar berinisial A dan yang kedua jaminan yang berasal dari tim kuasa hukum.

Sedangkan dalam permohonan penangguhan kedua ini, tim kuasa hukum menyebut Bahar dijamini oleh istri dan ratusan ulama.

"Seluruh ulama se-Jabar, ada ratusan menjamin Habib Bajar bin Smith. Kemudian, dari istri Habib Bahar bin Smith," kata Ichwan, Rabu (12/1/2022).

Sehingga Ichwan yakin jika Bahar tidak akan melarikan diri seperti yang dikhawatirkan oleh penyidik.

"Kami yakin tidak akan melarikan diri lah. Apalagi dijamin ulama segitu banyaknya," ujar Ichwan.

Selain itu, Ichwan menyebut jika penangguhan penahanan ini diajukan mengingat Bahar adalah pemilik pesantren dengan para santri yang membutuhkannya untuk mengajar.

"Karena habib kan dibutuhkan santri-santrinya untuk mengajar," kata Ichwan.

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022) atas penyebaran berita bohong atas ceramahnya di sebuah acara pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Isi ceramah tersebut kemudian diunggah ke YouTube oleh pemilik akun berinisial TR dan menjadi viral.

Seorang warga kemudian melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, maka Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan kasus, sehingga saat ini kasus ini telah ditangani oleh Polda Jabar.

Sebelumnya, Polda Jabar lebih dulu menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian Bahar dipanggil sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin (3/1/2021). Penyidik kemudian menemukan dua bukti sah dan alat bukti yang cukup untuk menjerat Bahar yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengungkap dua alasan yang menyebabkan Bahar harus ditahan, yaitu alasan subjektik dan objektif. Untuk alasan subjektif, tim penyidik khawatir jika Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Tak hanya menjerat Bahar, TR yang mengunggah video tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang sama dengan yang menjerat Bahar. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS