PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah tengah mengebut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum pertama yang menjamin kesejahteraan jutaan pekerja transportasi daring di Indonesia.
Sejumlah pihak, termasuk DPR RI dan serikat pekerja, turut mendorong percepatan pengesahannya agar dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur sektor ojek online, terutama mengenai perlindungan bagi para mitra pengemudi.
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Prasetyo, draf awal regulasi tersebut sudah diterima dan sedang dalam tahap komunikasi lintas kementerian serta dengan para pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah, lanjutnya, berupaya mencari formula terbaik agar aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat, baik pengemudi, perusahaan aplikator, maupun konsumen.
Prasetyo menjelaskan, pembahasan aturan baru itu kini memasuki tahap akhir. Hanya tersisa beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring.
Pemerintah menargetkan Perpres ini rampung dalam waktu dekat dan berpotensi disahkan sebelum akhir tahun.
“Mungkin sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal beberapa titik temu yang masih harus dicari, tapi secara umum hampir semua sudah selesai,” ucapnya.
Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin segera memberikan payung hukum yang jelas bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia, yang selama ini beroperasi tanpa perlindungan sosial dan ketenagakerjaan yang memadai.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan perhatian khusus terhadap kesejahteraan mitra pengemudi ojol.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/10), bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya, Prabowo menyebut bahwa sektor transportasi daring memiliki peran strategis dalam membuka lapangan kerja dan mendukung pelaku UMKM.
“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini terjamin. Kalau tidak salah, ada sekitar 4 juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar dan sekitar 2 juta pengusaha UMKM yang bergantung pada layanan ini,” kata Prabowo.
Ia juga menyoroti langkah nyata pemerintah dalam memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojol, sesuatu yang baru pertama kali dilakukan dalam sejarah.
“Untuk pertama kalinya pengemudi ojek online menerima bonus hari raya,” tegasnya.
Dorong Segera Disahkan
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan parlemen akan mendorong Presiden Prabowo untuk segera menandatangani Perpres tentang perlindungan pekerja transportasi daring.
Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memastikan para pengemudi mendapat hak atas jaminan sosial, terutama terkait kecelakaan kerja dan kematian.
“Yang paling minimal saja, misalnya meng-cover kecelakaan dan kematian,” ujar Saan saat menerima audiensi sejumlah serikat pekerja transportasi daring di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/10).
Saan menilai kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat implementasi jaminan sosial bagi pengemudi ojol.
Dengan premi sekitar Rp16.800 per bulan, pengemudi dapat memperoleh perlindungan dasar yang selama ini belum mereka miliki.
“Muaranya adalah bagaimana kesejahteraan para pekerja online ini bisa meningkat, sehingga masa depan mereka dan anak-anaknya juga lebih terjamin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saan menyebut bahwa negara-negara seperti Singapura dan Malaysia telah lebih dulu memiliki undang-undang khusus yang mengatur kesejahteraan pekerja transportasi daring. Oleh karena itu, ia menilai sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi yang sepadan.
Komisi V DPR RI yang membidangi transportasi kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memungkinkan isu kesejahteraan pengemudi ojol dimasukkan ke dalam rancangan tersebut atau dijadikan undang-undang tersendiri.
“Akan diperjuangkan bersama agar para pengemudi benar-benar memiliki payung hukum yang memadai,” tegasnya.
Serikat Ojol Desak Pemerintah
Dorongan untuk mempercepat Perpres juga datang dari sembilan serikat pekerja transportasi daring yang menggelar audiensi di kompleks parlemen, Jakarta.
Mereka mengadukan minimnya perlindungan hukum bagi para pengemudi ojol kepada pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, menyampaikan bahwa hingga kini pengemudi ojol tidak mendapatkan hak sebagai pekerja, termasuk jaminan sosial maupun kesehatan.
“Bahkan saat kami mengalami kecelakaan di jalan tapi tidak sedang online, kami tidak mendapat jaminan apapun,” ujarnya.
Lili menegaskan, kebutuhan akan payung hukum semakin mendesak karena Indonesia telah menyepakati konvensi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, terkait perlindungan pekerja platform digital.
“Kami butuh payung hukum agar hak-hak kami diakui dan dilindungi,” tutupnya.
