PARBOABOA, Jakarta - Ketua Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia Greenpeace Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini menjadi buntut atas kritik yang dilayangkan Greenpeace atas pidato Presiden Jokowi Konferensi COP 26, Glasgow, Skotlandia yang dilakukan pada Senin (1/11) lalu.
Greenpeace membantah data yang disebutkan Jokowi bahwa deforestasi Indonesia telah turun dalam 20 tahun terakhir. Greenpeace membantah klaim tersebut dan menyebut deforestasi Indonesia justru meningkat dari sebelumnya. Tren penurunan deforestasi dalam rentang 2019-2021, tidak lepas dari situasi sosial politik dan pandemi yang terjadi di Indonesia sehingga aktivitas pembukaan lahan terhambat.
Poin lain yang dikritik Greenpeace yaitu klaim Jokowi yang menyebutkan kebakaran hutan di Indonesia telah turun 82 persen pada 2020. Greenpeace membuat bantahan yang menyebut bahwa penurunan kebakaran tersebut disebabkan gangguan anomali fenomena La Nina, bukan sepenuhnya hasil upaya langsung pemerintah.
Ada beberapa poin lain yang juga disoroti Greenpeace Indonesia, di antaranya terkait sektor kehutanan dan lahan, sektor energi dan pengembangan mobil listrik, pemanfaatan energi baru, pembangunan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara, hingga carbon market dan carbon price.
Laporan lengkap terkait bantahan tersebut dapat di baca di laman resmi Greenpeace.
Greenpeace Dilaporkan
Atas sejumlah klaim yang disampaikan Greenpeace tersebut, Husin Shahab yang mengatasnamakan dirinya sebagai Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), melaporkan Greenpeace ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11) lalu.
Husin merasa kritik Greenpeace merugikan karena data yang beredar di wesite resmi Greepeace.org tentang Deforestasi tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.
"Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan Deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan", kata Husin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (14/11/2021).
Diketahui laporan itu terdaftar dalam nomor, LP/B/5623/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 November 2021 dengan terlapornya Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik.
Husin melaporkan Greenpeace dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).