PARBOABOA, Jakarta - Salah satu Koperasi Simpan Pinjam online Cinta Damai diproses hukum karena telah merugikan masyarakat. 8 orang pelaku diamankan Bareskrim Polri karena saat menagih utang mereka memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi kita telah lakukan penangkapan, total keseluruhan
adalah 8 tersangka. Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin
sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat
seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” ujar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy
Santika dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).
Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua
pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre,
keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta
Damai.
Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang
Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk
melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan
memfitnah lewat pesan berantai.
Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus,
Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah
operator kartu SIM ponsel.
Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan para pelaku menawarkan
pinjaman uang dengan tenor panjang dan suku bunga rendah kepada nasabah. Namun,
di hari pertama peminjaman uang saja nasabah sudah diteror.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal
45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta
Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.