PARBOABOA, JAKARTA – Direskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplos isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan dan penangkapan para tersangka ini berdasarkan empat laporan yang diterima sejak Juli hingga Agustus.
Setelah melakuakan beberapa penyelidikan, polisi berhasil membongkar sindikat tersebut berkat bantuan warga sekitar.
“Berhasil diamankan dan ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Diungkapkan Zulpan, setelah berhasil diamankan, belasan karyawan ini memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengoplosan tabung gas elpiji.
“Mereka ini terdiri pemilik, maupun dalam istilah tindak pindana penyuntikan atau dokter serta karyawan dalam tindak pidana ini,” ujarnya.
Selain itu, Zulpan juga menerangkan, bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka yakni dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ke tabung gas yang non subsidi atau tabung gas 12 kilogram. Artinya, para tersangka mendapat keuntungan yang cukup besar untuk hitungan per tabungnya.
"Tersangka memiliki selisih keuntungan sebesar Rp75 ribu per tabung gas elpiji oplosan yang mereka jual," imbuh Zulpan.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 267 tabung gas 12 kilogram, 1.528 tabung gas 3 kilogram, selang regulator, hingga alat-alat suntik, dan lain-lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.