Polda Metro Jaya Selidiki Konten Alvin Lim terkait Konten Kejaksaan Sarang Mafia

Alvin Lim lapor Bareskrim soal video kriktinya (Foto : Mulia Budi)

PARBOABOA Jakarta - Persatuan Jaksa (Persaja) seluruh Indonesia melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait kontroversi “Kejaksaan Sarang Mafia”. Laporan itu dilayangkan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejaksaan Tinggi DKI dengan didampingi advokat Abdul Bari Alkatiri dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

"Tentunya penyidik akan mendalami dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang kita temukan, kami akan usut tuntas kasusnya," tuturnya.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn Selasa (20/09/2022).

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pihaknya tengah melakukan penyelidikan laporan tersebuat.

"Benar ada (laporan tersebut) di Polda Metro Jaya, kita sudah menerima laporan itu kemudian kasus ini ditangani Ditkrimsus khususnya Subdit Siber," ujarnya.

Adapun kasus kontroversi ini berawal setelah Alvin Lim membuat konten yang berjudul Kejaksaan Sarang Mafia. Pernyataan itupun viral dan menuai kritik keras dari sejumlah jaksa.

Alvin pun menyatakan dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong.

Menurut dirinya, para jaksa kurang paham terkait hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditangani merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang.

"Terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan dan masih anti-kritik," kata Alvin saat dikonfirmasi, Kamis (22/09/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS