Polda Metro Jaya Tahan Pacar Mario Dandy Tujuh Hari Kedepan, Terkait Kasus Penganiayaan David

Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap perempuan AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy. Usai pemeriksaan selama 6 jam, penyidik memutuskan untuk menangkap dan menahan AG. (Foto: Instagram/@poldametrojaya)

PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), pacar dari Mario Dandy Satriyo, terkait dengan kasus penganiayaan David (17), putra petinggi GP Ansor. AG akan ditahan selama tujuh hari di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) sejak hari ini, Rabu (08/03/2023).

AG ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam setelah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa penahanan AG dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, mengingat usia AG masih di bawah umur.

"Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut Hengki, penahanan AG dilakukan karena pertimbangan objektif dan subjektif. Pertimbangan objektif adalah ancaman hukuman yang dihadapi oleh AG di atas 5 tahun. Sementara itu, pertimbangan subjektif dilakukan karena dikhawatirkan AG akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

Seperti diketahui, penganiayaan David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023) lalu. Korban sempat koma akibat kekerasan yang diterimanya. Hingga hari ini, David masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam proses penyelidikan yang berlangsung, penyidik telah menahan dua tersangka yang terlibat dalam penganiayaan ini, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS