Polda Metro Tangkap 2 Pelaku TPPO, Korban 6 Orang asal Sulteng dan Jatim

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial A (30) dan HCI (61). Keduanya ditangkap pada 6 Juni 2023.

"Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang melakukan perekrutan pengiriman TKI ilegal, dan mengamankan enam orang korban," katanya Jumat (9/6/2023).  

Menurut Hengki, keenam korban tersebut berasal dari Sulawesi Tengah dan Jawa Timur.

Modusnya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban termasuk suami dan orang tua korban untuk dikirim ke Saudi Arabia dan Singapura.

Selain itu, pelaku juga merekrut dan menampung calon pekerja migran wanita yang tidak memenuhi persyaratan PMI alias ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memanfaatkan posisi rentan daripada korban. Artinya, mereka memiliki jaringan sampai ke daerah-daerah termasuk di Sulawesi Tengah dan Jawa Timur," katanya.

Hengki mengatakan, enam korban diamankan polisi dari dua tempat yang berbeda. TKP pertama di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ditemukan satu korban inisial LH (35).

"Kemudian TKP kedua di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 Kelapa Dua Wetan, Ciracas Jakarta Timur ditemukan 5 orang korban yaitu inisial S (31), WN (33), IW (34), NI (21) dan NW (47).

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua TKP tersebut. TKP pertama ditemukan 1 buku paspor, 1 buah visa, 1 handphone, 1 lembar foto tiket Qatar, 2 buah handphone, dan 2 buah KTP CPMI.

Selanjutnya, di TKP kedua polisi kembali menemukan 4 buah buku paspor, 2 buah buku besar catatan utang CTKW, 4 lembar hasil medical cek up, serta 12 lembar bukti transfer hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana perdagangan Orang serta Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara," imbuh Hengki.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil menggagalkan pengiriman 123 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Nunukan, Kalimantan Utara menuju Malaysia.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban yang berasal dari berbagai daerah Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Kepala Satgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (9/6/2023).

Menurut Asep, 123 korban TPPO ini terdiri dari 74 orang laki-laki, 29 orang perempuan serta 20 orang anak-anak. Polisi kemudian mengungkap sembilan kelompok jaringan TPPO, menerbitkan sembilan laporan polisi dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 6 Juni 2023.

"Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi," ungkap Asep.

Selain itu, kata Asep, Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait di antaranya TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT. Pelni serta PT. Pelindo Cabang Nunukan.

Selanjutnya, Asep mengatakan Satgas TPPO juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Migran Indonesia.

"Dengan Ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta," ujar Asep.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS