PARBOABOA, Medan - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut melimpahkan berkas perkara terkait kasus judi Online Apin BK. Sebanyak 15 tersangka sudah diserangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Rabu (07/12/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan terdapat 15 tersangka yang diserahkan bertindak sebagai leader hingga operator berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA.
Sementara, terhadap Joni alias Apin BK belum dilimpahkan ke kejaksaan, diketahui juga masa penahanan Apin untuk tindak pidana perjudian berakhir pada 13 Desember mendatang.
Selain pelimpahan berkas Perkara, polisi juga melimpahkan barang bukti kasus judi online terbesar di Sumut ini.
"Iya benar, jadi hari ini hasil koordinasi penyidik dengan Jaksa kita limpahkan berkas perkara 15 tersangka ikut dengan barang Bukti" ujar Hadi.
Hadi juga mengatakan, Apin BK alias Jonni belum dilimpahkan penyidik Polda Sumut karena masih harus menjalani pemeriksaan soal Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bukan hanya itu, Apin dikenai pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan untuk tersangka J hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU," terang Hadi.
Sebelumnya, Polda sumut mengungkapkan soal kasus bos judi online Apin BK. Terakhir, polisi telah menyita aset Apin BK berupa 21 jetski, 1 speedboat danm kapal yacht speedboat yang disita ada di Danau Toba.
“Petugas menyita sejumlah aset berupa jetski, speedboat serta kapal dengan nilai Rp5,8 miliar, pungkas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.