PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelesaikan berkas perkara kasus pengeroyokan yang melibatkan pemilik PS Store, Putra Siregar, dan Artis rico Valentino.
Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung kafe bernama Nur Alamsyah di kawasan Senopati, Kebayoran, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.
"Pemberkasannya saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan untuk mendukung [pengungkapan] peristiwa itu, untuk membuka tabir peristiwa tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Nantinya, jika berkas perkara keduanya sudah beres, penyidik akan langsung memberikannya ke Kejaksaan. Bila berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dengan proses pelimpahan tahap II.
Budhi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui perihal peristiwa pengeroyokan tersebut.
Salah satunya yakni, TikTokers Chandrika Chika. Ia diperiksa sebagai saksi lantaran berada di lokasi kejadian saat pengeroyokan sedang berlangsung.
Selain Chika, polisi juga memeriksa perempuan berinisial N yang juga ada di kafe saat terjadi pengeroyokan.
"Dari kemarin ada saksi CC, terus berkembang ke saksi N, dan sebagainya. Itu kan memang proses pada saat yang mengetahui, termasuk rekaman CCTV yang kita miliki, itu memang masih cukup ramai di kafe tersebut," ucap Budhi.
Sebelumnya, Putra Siregar ditangkap atas kasus pengeroyokan bersama Rico Valentino di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret lalu.
Keduanya diduga mengeroyok korbannya yang bernama Nur Alamsyah hingga mengalami luka di bagian rahang kanannya akibat pukulan benda tumpul.
Sebelum melayangkan laporan polisi, pihak korban sudah memberikan kesempatan kepada kedua pelaku untuk meminta maaf. Namun keduanya tidak menunjukkan itikad baik, sehingga pihaknya pun melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Kini, polisi telah menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara.