PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan Adam Deni. Pegiat media sosial ini diamankan pada Selasa (1/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Benar tadi malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2).
Ia ditangkap atas laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD yang tercatat dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dengan melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Hal ini terkait tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak," jelas Ramadhan.
Tak lupa, Ramadhan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain tanpa izin lalu mengunggahnya di media sosial.
"Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," imbaunya.
Sebelumnya, Adam Deni ramai dibicarakan terkait foto sosok 'AD' yang mirip dengannya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Mengenai foto itu, salah satunya dipersoalkan drummer SID Jerinx yang diadili kasus pengancaman terhadap Adam Deni.