PARBOABOA, Jakarta – Kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret nama Indra Kenz hingga saat ini masih terus bergulir.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, pihaknya terus memanggil saksi ahli untuk menguatkan hasil penyidikan terhadap Indra.
"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama saksi ahli," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5).
Gatot merinci, dua saksi ahli yang dipanggil Polri adalah ahli akuntansi asal STAN dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang. Selain itu, penyidik Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen terkait.
Gatot menambahkan, Polri juga berencana kembali menyita barang bukti satu unit mobil ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara untuk kepentingan penyidik.
"Disita untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," Gatot menutup.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah barang milik Indra Kenz. Mulai dari dokumen, alat bukti elektronik, 12 jam tangan mewah, dua mobil Ferarri dan Tesla serta tiga unit rumah di daerah Sumatera Utara (Sumut) dan satu unit tanah serta bangunan di daerah Tangerang. Aset yang disita telah mencapai Rp55 miliar.