PARBOABOA, Jakarta – Artis tanah air, Nikita Mirzani dikabarkan telah ditangkap oleh tim penyidik Polres Serang kota, Kamis (21/7).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga. Shinto mengatakan bahwa pihak Polresta Serang Kota bakal menggelar konferensi pers terkait penangkapan artis Indonesia tersebut.
"Terkait NM, kita akan gelar konferensi pers di Polresta Serang Kota pasca NM tiba di Polres ya, teman-teman," kata Shinto kepada awak media, Kamis, (21/7)
"Mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan teman-teman satu per satu, karena keterbatasan informasi yang kami terima," lanjutnya.
Awalnya, kabar penangkapan Nikita Mirzani ini terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagramnya @ramdanalamsyah.
Saat dimintai keterangan, Ramdan mengaku tidak mengetahui terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dia dibekuk polisi.
"Enggak tahu kalau kasusnya, saya kebetulan ada di lokasi aja," kata Ramdan dalam keterangannya, Kamis (21/7).
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan video yang beredar, Nikita Mirzani dibekuk di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7) sore. Saat itu, Nikita tampak berbicara dengan sejumlah pria yang diduga polisi hingga akhirnya ikut naik mobil Toyota Innova Hitam.
Sementara itu, putra bungsu Nikita Mirzani yang baru berusia tiga tahun terlihat menangis ketika Nikita Mirzani hendak dibawa polisi.
Sebagai Informasi, penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra.
Berdasarkan keterangan pihak penyidik Polres Serang Kota, Nikita Mirzani sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Nikita Mirzani tidak hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian.
“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam pesan tertulis, Senin (18/7/2022).