PARBOABOA, Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus melakukan pengembangan kasus video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang dilakukan tersangka Fransiska Candra (23) alias Siskaeee.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers mengatakan pihaknya sedang memantau potensi keterlibatan pelaku lain dalam kasus video telanjang di bandara Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
"Saat ini sedang melakukan profilling adanya pelaku lainnya. Sedang dilakukan upaya pengejaran oleh tim gabungan,” ujar AKBP Roberto, Selasa (07/12/2021).
Roberto menjelaskan saat ini tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda DIY dan Polres Kulonprogo tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pornografi Siskaeee.
Meski demikian, Roberto masih belum bisa mengungkap lebih jauh pera dan jumlah pelaku lain yang terlibat tersebut. Dia menyebut akan menyampaikan lebih rinci pada saat pengungkapan telah dilakukan.
“Nanti Kita akan sampaikan setelah adanya proses pengungkapan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial FCN alias Siskaeee ditangkap di Bandung usai video ketelajangannya beredar di media sosial. Tersangka menyebarkan video yang direkamnya di di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Brdasarkan keterangan pelaku, video tersebut dibuat pada 18 Juli 2020. Siskaeee juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kejiwaannya.
Dari penyidikan polisi mengungkap bahwa tersangka memang kerap memproduksi konten-konten vulgar yang ia unggah ke platform daring berbayar. Lokasi pengambilan gambarnya ada di dalam maupun luar negeri.
Dari penjualan konten-kontennya ini pula Siskaeee menghasilkan pendapatan bersih Rp1.749.511.009 lewat foto serta video yang diunggahnya ke platform daring berbayar. Uang sebanyak itu terkumpul dalam rentang waktu Maret 2020 sampai Desember 2021.
Perbuatan pelaku berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.