Polisi Periksa 3 Anggota Keluarga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Seorang polisi berjaga di jalan menuju Polsek Astana Anhyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). (Foto: AP/Ahmad Fauzan)

PARBOABOA, Jakarta – Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami motif dari Agus Sujatno alias Agus Muslim yang melakukan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (07/12/2022) kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tengah memeriksa 18 saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Tiga orang di antaranya adalah keluarga dari Agus Sujatno.

“Saat ini Polri sedang melakukan pendalaman dan juga mengambil keterangan terhadap 18 saksi terdiri dari 6 anggota polsek, 9 warga masyarakat, dan 3 dari keluarga pelaku,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (08/12/2022).

Ramadhan menyatakan, penyidik ingin menggali keterangan keluarga terkait aksi Agus di Polsek Astana Anyar tersebut. Menurutnya, jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan unsur keterlibatan, ketiganya akan dipulangkan.

“Apabila tiga orang (keluarga) dari keluarga pelaku tidak ada keterlibatan, tentu setelah pemeriksaan kita akan kembalikan,” ujar Ramadhan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah ledakan terjadi di Kantor Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (07/12/2022), sekitar pukul 08.20 WIB.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar adalah Agus Sujatno (AS) alias Abu Muslim bin Wahid yang merupakan mantan narapidana terorisme.

“Hasil sidik jari dan face recognition identik menyebutkan identitas pelaku Agus Sujatno atau biasa dikenal Agus Muslim,” kata Listyo saat konferensi pers di depan Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (07/12/2022).

Listyo mengatakan, Agus Sujatno pernah ditangkap karena kasus bom di Cicendo, Kota Bandung, pada Februari 2017. Agus Sujatno dihukum selama empat tahun di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusambangan.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan dihukum 4 tahun, di bulan September atau Oktober 2021 bebas,” ujar Listyo.

Listyo juga menyebut bahwa pelaku terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung atau JAD Jawa Barat.

“Yang bisa kami jelaskan pelaku terafiliasi dengan kelompok JAD Bandung atau JAD Jawa Barat,” ucap Listyo.

Sementara itu, ia belum membeberkan lebih lanjut terkait status pelaku yang terafiliasi dengan JAD. Namun, Listyo menegaskan pihaknya akan mendalami hal tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS