Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Polisi Periksa Keluarga Dito Mahendra

Bareskrim Polri memeriksa orang tua dan adik dari Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.(Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa orang tua dan adik dari pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara ini.

"Adik dan orang tua (ibu) DM datang memenuhi panggilan (penyidik) hari ini, jam 13.00," kata Ahmad Ramadhan, Jumat (16/6/2023).

Selain adik dan orang tua Dito Mahendra, Ramadhan menyebut Ketua RT di kediaman Dito Mahendra juga telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi.

"Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," ungkapnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan kepada orang tua dan adik dari tersangka kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra pada Rabu (14/6/2023). Namun, baru  hari ini pemeriksaan orang tua dan adik Dito dilakukan.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal pada 17 April 2023 silam. Dito disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pada Rabu (7/6/2023), Bareskrim Mabes Polri juga telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap artis Nindy Ayunda terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Pemeriksaan Nindy Ayunda ini dilakukan dalam dua laporan yang berbeda. Yaitu terkait kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka Dito Mahendra dan dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.

Selain Nindy Ayunda, Kepolisian juga memeriksa beberapa saksi lainnya yaitu S dan A yang juga pengasuh bayi Nindy Ayunda.

Temuan senpi yang diduga ilegal itu terungkap saat KPK melakukan penyisiran di ruangan rumah Dito Mahendra untuk mendalami keterlibatan pengusaha itu di kasus TPPU dengan tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Saat itu KPK menemukan 15 pucuk senjata api dan sejumlah peluru tajam.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS