Polisi Tangkap Lima Pelaku Peredaran Oli Palsu, Segel 9 Gudang dan Sita Puluhan Ribu Barang Bukti

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri menangkap lima pelaku dan menyita puluhan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di wilayah Jawa Timur. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menangkap lima pelaku di kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan produksi dan peredaran oli palsu ini dilakukan pada Rabu 24 Mei 2023 di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

"Tersangka yang kami amankan ada lima yaitu AH (pemilik usaha), kemudian saudara AK (pemilik usaha), FN (pemilik usaha) dan AL alias TOM dan saudara AW ini bagian operasional," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023).

Selain pelaku, polisi juga menyegel 9 gudang di tiga wilayah di Jawa Timur terkait kasus ini.

"Ada enam gudang di kawasan pergudangan industri Legundi Business Park Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik Jawa Timur," ungkap Hersadwi.

Kemudian, satu gudang di kawasan pergudangan industri Legundi Sumo Estate, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik serta dua gudang di kawasan pergudangan Satria Eco Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal. Seperti AHM Honda, Yamalube, Yamaha, Federal Mesran Pertamina dan lainnya.

"Botol merek tersebut dikemas dalam kardus kemasan 0,8 dan 1 liter yang siap edar," tegas Hersadwi.

Selanjutnya, 1.203 botol oli mesin mobil yang dikemas dalam kardus kemasaan 3,5 dan 4 liter siap edar.

Kemudian, lanjut Hersadwi, kemasaan botol dan tutup botol kosong yang akan digunakan untuk mengemas botol yang siap untuk diisi sebanyak 397.389 botol oli serta ada 284. 530 tutup botol oli berbagai merek.

Kepolisian juga menyita tiga mesin untuk pengolahan dan pencampuran oli dengan bahan-bahan tambahan. Kemudian, satu unit mesin untuk pengisian oli ke botol.

"Kemudian enam mesin molding botol kemasan, dua mesin inject tutup botol, dua unit mesin labeling otomatis, dua mesin printing barcode, kode produksi dan label SNI serta tiga mesin press tutup botol," jelasnya.

Selanjutnya, polisi menyita sebanyak 10 unit plat molding atau plat besi sebagai alat cetak botol kemasan oli berbagai merek. Kemudian, 15 plat mika sebagai alat cetak tulisan kode produksi dan logo merek oli.

"Kemudian dua alat pencetak barcode dan logo SNI, hasil cetak label, kardus sebanyak 150 roll sticker label kemasan oli dan segel alumunium foil berbagai merek terkenal," katanya.

Hersadwi menambahkan, polisi mengamankan 2.500 kardus bertuliskan merek oli terkenal, serta sejumlah bahan-bahan produksi oli palsu.

"Kami amankan bahan-bahan sebanyak 50 drum oli berisi cairan oli sebelum dicampur cairan bertuliskan Pertamina, enam drum oli kosong sisa pemakaian bertuliskan Pertamina," ujarnya.

Lebih lanjut, katanya, 47 penyimpanan cairan oli sebelum dituang ke botol kemasan, empat toren besar berisi cairan oli, 10 karung biji plastik untuk bahan pembuat botol dan tutup botol oli dengan berbagai merek.

"Kemudian ada 2 karung oli master dan oli color berbahan polietilen sebagai bahan pembuat botol kemasan oli. Kami juga lakukan penyitaan terhadap alat angkut berupa dua unit kendaraan roda 4 jenis box," ungkapnya.

Dikenakan Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan beberapa pasal. Pertama, Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.

Kedua, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) Huruf b uu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Ketiga, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Keempat, Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan pidana, dan denda paling banyak Rp13.500.

Menurut Hersadwi, dengan adanya pemalsuan berbagai merek ini tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik resmi serta bagi para konsumen yang menggunakan merek oli palsu ini.

"Dan tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan," imbuh dia.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS