PARBOABOA, Lampung – Polda Lampung jatuhi hukuman Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada salah seorang anggota polisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung, Aipda Rudi Suryanto.
Rudi dijatuhi hukuman karena menjadi tersangka penembakan rekannya sesama polisi, Aipda Ahmad Karnain.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan PTDH yang dijatuhi kepada Aipda Rudi dilaksanakan pada Kamis (08/09/22) dini hari.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9).
Pandra menerangkan, sidang kode etik yang dilaksanakan di Polres Lampung Tengah itu dipimpin oleh Kabid Propam, Kombes M Syarhan.
Ia juga menjelaskan bahwa Rudi didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan 28 saksi dari unsur kepolisian dan warga sipil.
Rudi juga disebutkan telah melanggar Pasal 13 aya (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, terdapat pula Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan dan Pasal 13 huruf Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang telah dilanggar oleh Rudi.
Rudi Suryanto kemudian menerima putusan sidang kode etik dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Yang bersangkutan menerima," tutur Pandra.
Diketahui, Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak oleh Rudi, di rumahnya, Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu (04/09) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bundah (RSHB) Gunung Sugih, Lampung Tengah dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Dari keterangan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan jika motif sementara pelaku karena adanya dendam pribadi lama dan sakit hati dikarenakan korban menyinggung keluarga pelaku.
Sementara itu, sejauh ini polisi telah melakukan rekonstruksi penembakan pada Selasa (06/09). Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 21 adegan yang diperagakan di empat tempat kejadian perkara (TKP).
Doffie memaparkan, pemeriksaan awal menunjukkan pembunuhan terjadi secara spontan. Namun setelah didalami ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya.
Aipda Rudi akhirnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP.