PARBOABOA, Madina - Penemuan ladang ganja seluas dua hektare di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, pada Jumat (18/2/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penemuan itu bermula dari ditangkapnya seorang pria berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
Saat diinterogasi, S mengaku ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berada di wilayah Pegunungan Tor Mangompang.
"S mengaku ganja itu berasal dari ladang miliknya di Pegunungan Tor Mangompang," kata Hadi, Sabtu (19/2/2022).
Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi ladang ganja tersebut. Setiba di TKP, petugas menemukan ladang ganja seluas 2 hektare dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang
"Di lokasi petugas menemukan ladang ganja seluas 2 hektare dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang," ujarnya.
Selanjutnya, Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina melakukan pemusnaan ladang ganja itu guna memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut).
"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," pungkasnya.