Aipda Rudi Panjaitan yang Tolak Laporan Korban Terancam Penjara Dan sanksi Demosi

Tangkapan layar video rekaman CCTV saat korban dirampok di Jaktim.

PARBOABOA, Jakarta – Anggota Polisi yang menolak laporan korban perampokan terancam disanksi hukuman berupa kurungan badan atas tindakan indisipliner yang dilakukannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut terhadap polisi yang tidak memproses laporan korban perampokan, yakni Aipda Rudi Panjaitan, akan dilakukan proses hukum yang dilanjutkan dengan sidang kode etik dan pelanggaran disiplin yang digelar hari Rabu (15/12/2021).

"Bagi yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan mutasi bersifat demosi," kata Kombes Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Zulpan menjelaskan kasus Aipda Rudi ini sudah menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurut Zulpan, pihak Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

"Ini sikap Polda Metro Jaya, kami tidak beri toleransi. Polda Metro Jaya sesuai perintah Kapolda tidak memberikan toleransi kepada anggota yang dalam kegiatan pelayanan kepolisian mereka sakiti hati rakyat. Jadi anggota-anggota yang lakukan itu, maka akan diberikan sanksi tegas oleh pimpinan," katanya.

Sebelumnya viral kabar seorang warga berinisial KM yang mengaku membuat laporan atas perampokan yang dialaminya namun laporannya ditolak oleh petugas.

Dalam unggahan yang menyertakan video CCTV peristiwa perampokan yang dialaminya, ia tuliskan bahwa aksi pencurian itu bermula saat korban mampir ke sebuah minimarket untuk melakukan transaksi ke mesin ATM.

Tanpa disadari, komplotan pencuri membuntuti korban. Beberapa meter dari minimarket tersebut, seorang laki-laki mengetuk kaca mobilnya dan mengatakan bahwa bagian belakang mobilnya membahayakan orang lain. Lalu, korban menepi ke pinggir jalan di depan PT JMT Jalan Jatinegara Kaum.

"Pas saya keluar mobil, ternyata ada pria masuk dari pintu kiri mengambil tas saya," tulis keterangan unggahan tersebut.

Lantas korban langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke polsek terdekat yang ada di daerah Rawamangun, Jatim.

Namun, tak disangka oknum polisi yang sedang bertugas tersebut justru menyarankan korban pulang saja untuk menenangkan diri. Anggota polisi tersebut juga mengatakan kepada korban percuma saja mencari pelakunya.

“Selain mengatakan itu, polisi tersebut justru mengomeli saya ‘lagian ibu ngapai sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini kan jadi repot, apalagi bakal banyak potongan biaya adminnya’ dengan nada yang tinggi”. Tulis unggahan itu, pada Minggu (12/12/21).

Atas penolakan pihak kepolisian itu korban pun merasa kecewa karena pihak kepolisian tak serius menanggapi laporannya. Atas kejadian itu korban kehilangan uang Rp7 juta dan 5 kartu ATM. Dan aksi tersebut sempat terekam CCTV yang ada di salah satu ruko disekitar lokasi.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan sebelumnya juga telah angkat bicara terkait viralnya anak buahnya di Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan. Menurut Erwin, anggota tersebut tak bermaksud menolak laporan, tetapi lebih ke bercanda.

"Iya, lebih ke bercanda, tapi maksudnya bukan seperti itu. Dia berbicara dengan mertua korban. Korban sendiri saat itu sedang proses penerimaan laporan," jelas Erwin saat konferensi pers di Polres Metro Jakata Timur, Senin (13/12).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS