Polisi Usut Temuan Timbunan Minyak Goreng di Medan

ilustrasi minyak goreng

PARBOABOA, Medan - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan dalami kasus temuan 1,1 juta liter minyak goreng kemasan yang ditimbun di sebuah gudang yang terletak Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Besok tim dari Dittipideksus Bareskrim akan mendalami ke Sumut," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (18/2/2022).

Kasatgas Pangan Polri Irjen, Helmy Santika menjelaskan bahwa saat ini Subsatgas Gakkum sedang melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Ia menjelaskan penemuan tersebut kemungkinan akan didalami oleh Satgas Pangan Polri.

"Sedang dilakukan pendalaman oleh Subsatgas Gakkum tentang hal tersebut untuk diketahui lebih mendalam. Semua akan didalami lebih lanjut," ucap Helmy.

Sebelumnya diberitakan, Tim dari Satgas Pangan Sumut menemukan adanya tumpukan minyak goreng kemasan di sebuah gudang di wilayah Deli Serdang sebanyak 1,1 juta liter.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait mengatakan, petugas yang menjaga gudang tersebut mengaku jika minyak tersebut tidak diedarkan ke masyarakat atas perintah dari atasannya.

Untuk itu, pihaknya langsung mengirimkan surat pemanggilan kepada pemilik gudang tersebut untuk melakukan klarifikasi pada Senin (21/2) mendatang.

"Kita sudah surati dan kita akan panggil mereka Senin nanti untuk mendengar klarifikasi apa penyebab penumpukan ini. Apakah ada indikasi pidana di sana yang jelas kita minta itu segera disalurkan," kata Naslindo, Jumat (18/2/2022).

Jika benar minyak tersebut memang sengaja ditimbun maka kasus ini akan segera diserahkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk proses secara hukum.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS