PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengakui adanya sejumlah gas air mata kedaluarsa yang ditembakkan aparat dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sejumlah gas air mata tersebut telah kedaluarsa sejak 2021.
"Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Kendati demikian, Dedi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah gas air mata yang telah kedaluarsa tersebut. Ia mengklaim barang bukti itu kini masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri.
Menurutnya, aparat kepolisian saat itu menggunakan tiga jenis gas air mata dan masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak bila ditembakkan.
"Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini," kata jenderal bintang dua.
Hasil Investigasi Komnas HAM
Sebelumnya, dugaan penggunaan gas air mata kedaluarsa ini diungkap oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkap hal itu berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan.
"Soal daluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman," kata Anam kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Hasil investigasi Komnas HAM mengungkapkan bahwa gas air mata tersebut juga diduga sebagai pemicu banyknya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan.
"Pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan. Sehingga banyak suporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk (ke) pintu keluar. Berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas dan sebagainya," ungkapnya.
Sebagai informasi, FIFA telah membuat regulasi tentang larangan menggunakan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola. Namun di sisi lain, Polisi menyatakan bahwa penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan sudah sesuai prosedur.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atu Pasal 360 KUHP dan atu Pasal 130 ayat Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu personel Polri, diantaranya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Editor: -