Polri Ungkap Pihak yang Menghalangi Kasus Pembunuhan Brigadir J Terancam KUHP-UU ITE

Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri bersama para ajudannya termasuk Brigadir J dan Bharada E (Foto: Facebook/Roslin Emika)

PARBOABOA, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan pihak yang ikut campur tangan dalam obstruction of justice atau berusaha mencegah penegakan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terancam dijerat pasal KUHP hingga UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menyebutkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Dan Pasal 221 serta 223 KUHP, dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Pasal 32 dan 33 UU ITE mengatur tentang pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau tanpa hal melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau merusak suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Kemudian, Pasal 221 KUHP menjelaskan tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Pasal 223 KUHP mengatur soal pihak yang melepaskan atau menolong orang yang tengah ditahan.

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Asep menjelaskan, saat ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 16 orang yang berstatus sebagai saksi. Ia juga mengungkapkan Polri telah membagi pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke dalam lima kelompok.

Pertama, kelompok warga Aspol Duren Tiga dengan jumlah tiga orang yang diperiksa, yakni SN, M, dan AZ. Kelompok kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV terdiri dari empat orang yaitu AF, AKP, IW, AKBP AC, dan Kompol AF.

Ketiga, kelompok pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan dengan tiga orang yang sedang diperiksa, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Keempat, kelompok pihak yang menginstruksikan untuk memindahkan DVR CCTV dan perbuatan lainnya, yakni Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN.

"Kelompok kelima adalah ada empat yang diperiksa, yang pertama AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR," tuturnya.

Tim khusus Polri juga telah menyita empat barang bukti elektronik yang terdiri dari hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV yang berada di kompleks Aspol Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.

Berdasarkan berita yang beredar, Brigadir J dinyatakan tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Saat kasus awal diungkap, polisi menyebut Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan sesama ajudan Ferdy Sambo. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.

Namun, belakangan kronologi peristiwa yang sebenarnya sudah terungkap. Ferdy Sambo disebut memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J dan sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi peristiwa tersebut.

Adapun laporan Putri yang menyebut bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J pun telah dihentikan oleh Polri dengan alasan penyidik tidak menemukan unsur pidana pada kasus dugaan pelecahan itu.

Terbaru, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS