Sidang Putusan Tak Sampai 5 Menit, Preman Ancam Bunuh Jurnalis Medan Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Sidang tuntutan dengan terdakwa Jai Sanker alias Rakes yang mengancam membunuh jurnalis di Medan, Sumatra Utara dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Medan. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Sidang tuntutan dengan terdakwa Jai Sanker alias Rakes yang mengancam membunuh jurnalis di Medan, Sumatra Utara dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Medan.

JPU Septian menilai perbuatan yang dilakukan Rakes melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kamu dituntut 6 bulan, coba dengarkan kamu dituntut 6 bulan atas tuntutan tersebut. Ada yang mau kamu sampaikan atau tidak?" tanya JPU Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023).

Setelah pembacaan tuntutan yang hanya berlangsung selama 5 menit itu, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim lantas menunda kembali sidang hingga 11 Juli 2023 dengan agenda putusan terhadap terdakwa.

"Oke ya. Keputusan ditunda selama 2 minggu," kata As'ad.

Diketahui, Jai Sangker alias Rakesh preman di Medan menjadi terdakwa usai mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalis.

Warga Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ini mengancam membunuh jurnalis saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumut, Senin (27/02/2023).

Bahkan di persidangan sebelumnya, Rakes disebut berupaya melakukan damai yang dibenarkan oleh JPU Septian Napitupulu.

"Kalau damainya yang sudah tanda tangan saksi Suryanto dengan terdakwa. Surat perdamaiannya ada di sini,” katanya sambil menunjukan bukti surat perdamaian yang bertanda tangan Suryanto dan bermaterai Rp10 ribu.

Lewat surat yang ditunjukan tersebut, Septian mengklaim saksi dengan terdakwa, Jai Sangker sepakat berdamai.

"Kalau dari sini yang jadi korban pihak Suryanto," terangnya sembari meninggalkan awak media.

Fakta upaya damai yang terungkap saat persidangan tersebut, membuat sejumlah organisasi profesi jurnalis kecewa dan meminta hakim untuk objektif.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Christison Sondang Pane mengatakan, kasus ini akan terus dikawal hingga pelaku dijatuhi hukuman penjara, tanpa istilah damai.

Tison menegaskan, jika salah satu saksi korban mengaku berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.

“Para korban, Alfiansyah dan Goklas Wisely tidak pernah punya niatan untuk berdamai,’ ucap Tison.

“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” tambah Tison yang menegaskan, secara kelembagaan tidak pernah memiliki niat melakukan perdamaian.

Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus menambahkan, korban dari kasus ini lebih dari satu orang, untuk itu majelis hakim harus objektif dalam menangani perkara.

Array juga menyebut, dalam perkara ini harapannya hakim bisa ikut memasukan pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 40/1999 tentang pers dalam menjatuhi hukuman, selain pasal pengancaman.

“Kalaupun ada di antara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu,” jelas Array.

Organisasi profesi jurnalis lain, Prayugo dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) menjelaskan, jaksa harus berani memberikan tuntutan ke terdakwa dengan berpedoman UU Pers.

“Hakim harus memberikan putusan yang berkeadilan. Kasus ini akan terus dikawal,” sebutnya.

Sebelumnya, sidang perkara terdakwa Jai Sanker alias Rakes dari organisasi kepemudaan AMPI  yang mengancam membunuh jurnalis  di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam agenda sidang perdana dan keterangan saksi.

Rakes  yang mengaku dari  anggota organisasi masyarakat (Ormas)  AMPI warga Dusun II Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dari Kejari Medan, menghadirkan lima orang saksi Goklas Wisely, Alfiansyah, Suriyanto, Donny Admiral dan Tuti Alawiyah Lubis di depan hakim ketua As'ad Rahim di PN Medan.

Para saksi menyebutkan terdakwa Jai Sanker menghalangi kerja wartawan saat melakukan peliputan pra-rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan.

"Saat itu saya melakukan peliputan bersama teman-teman (jurnalis) untuk mengambil video pra-rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan terkait kasus oknum DPRD Medan yang mulia,"kata saksi Suriyanto di depan Hakim Ketua As'ad Rahim di PN Medan.

Saat Suryato melakukan peliputan dan mengambil gambar di lokasi tiba-tiba terdakwa melarang para saksi dan melakukan intimidasi.

"Saya coba mengambil gambar, tiba-tiba terdakwa bilang jangan ambil-ambil gambar  hapus-hapus dan terdakwa menendang kaki kanan saya, trus dilerai sama polisi,"ujarnya.

Melihat hal tersebut, saksi Alfian menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan namun terdakwa bersikeras mengadang Alfian dan Goklas yang berada di lokasi.

"Saat mau mengambil gambar saya didatangi sama terdakwa bersama teman-temannya langsung mengatakan gak boleh mengambil gambar dilokasi itu," kata Alfiansyah.

Selain itu saksi Suryanto  dalam persidangan mengaku, bahwa dirinya sudah melakukan perdamaian terhadap terdakwa.

Hal tersebut dikatakannya karena merasakan iba sebagai manusia karena istrinya bersama anaknya mendatangi rumahnya berkali-kali.

"Bolak balik istri dan anaknya yang masih kecil kecil, mendatangi kerumah saya mintak maaf, karena saya manusia merasa iba didatangi bolak balik, lalu saya maafkan secara pribadi, "katanya.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS