PARBOABOA, Medan – Personel Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 200 kg di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11) malam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang kurir asal Lhokseumawe, Aceh bernama Misrizal alias Ijal (36).
"Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis ganja seberat 200 kg ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, seperti dilansir dari DetikSumutSelasa (8/11)
Hadi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan dan Pekanbaru.
"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," kata Hadi
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengatakan bahwa ganja seberat 200 kg dibawa menggunakan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi 1840 AO. Kemudian, personel menghentikan mobil itu dan melakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.
Terakhir, Hadi mengatakan tersangka mengakui bahwa dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantarjan ganja ke Medan dan Pekanbaru.
"Tersangka sendiri akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru,