PARBOABOA, Medan - Lagi dan lagi aksi pungutan liar (pungli) sangat meresahkan masyarakat. Kali ini aksi tersebut menimpa sopir truk pengangkut sampah yang terekam CCTV hingga viral di media sosial.
Aksi pungli tersebut diunggah diakun instagram @medantau pada Selasa (1/3/2022). Terlihat, aksi pelaku pungli yang terkenal sadis mengancam korban menggunakan senjata tajam (parang). Peristiwa itu terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Marelan, Kota Medan.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan akan aksi pungli dan pengancaman terhadap sopir truk sampah tersebut langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun akhirnya ditangkap pihak Polsek Medan Labuhan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah menerangkan, pelaku ditangkap saat sedang memulung sampah di TPA Terjun Marelan.
"Kita kumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. Kita langsung amankan pelaku sedang memulung di lokasi TPA Terjun Marelan," terangnya.
Adapun pelaku yang diamankan yakni bernama Dedi Syahputra alias Dedi (36), warga Jalan Paku, Gang Tembaga Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku dirinya melakukan pengancaman terhadap sopir pengangkut sampah, seperti yang viral di medsos. Pelaku memalak dengan mengayun-ayunkan parangnya dan meminta uang sebesar Rp5000-Rp 10.000 per truk.
"Mengaku ada marah-marah sama sopir truk sampah, lantaran saat meminta rokok tak dikasih. Karena perbuatannya, pelaku kita proses secara hukum," tutup Andi.