Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara Atas Kasus Dugaan Pengeroyokan

Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan yang digelar secara virtual (Foto : IntipSeleb/Nuranti)

PARBOABOA, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (28/7/2022). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas kedua terdakwa Putra Siregar dan Rico Valnetino. Keduanya dituntut hukuman 10 bulan penjara atas kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Putra dan Rico didampingi kuasa hukum mereka yakni, Nur Wafiq Warodat. Sementara kedua terdakwa terlihat mengikuti persidangan secara virtual.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ucap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

JPU menjelaskan hal yang bisa meringankan Putra Siregar dan Rico Valentino yakni karena sikap sopan keduanya. Selain itu, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan yakni, tindakan keduanya yang dinilai telah menyebabkan Muhammad Nur Alamsyah mengalami luka.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Jaksel.

Minta keringanan

Mendengar putusan tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino meminta keringanan kepada jaksa dan majelis hakim. Ia juga melakukan pembelaan agar diberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Semoga saya bisa diberikan keringanan yang mulai, hati saya sudah cukup mendapatkan hikmah, saya Putra Siregar merasakan rasa penyesalan yang paling mendalam," papar Putra Siregar.

"Saya mengakui perbuatan saya, saya sangat menyesal," ungkap Rico Valentino.

Sekedar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan Nur Alamsyah atas dugaan tindak pengeroyokan di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022 lalu.

Adapun pengeroyokan itu dipicu oleh seorang perempuan yang belakangan diketahui seorang selebgram sekaligus tiktokers bernama Chandrika Chika.

Dalam pemeriksaan di PN Jakarta Selatan, Putra Siregar membantah melakukan pemukulan dan hanya melerai Rico dan Nur.

Sementara itu Rico mengaku sempat memukul seseorang namun ia tak tahu siapa yang dipukul lantaran berada dalam pengaruh alkohol.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS