PARBOABOA, Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih bersikeras mengaku sebagai korban kekerasan seksual saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 26 Agustus 2022.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/08/2022).
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata Arman.
Arman juga menyebutkan bahwa kliennya telah menyampaikan apa yang terjadi di Magelang ke tim penyidik. Yang mana diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua diakibatkan oleh adanya tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya.
Selain itu, Arman juga mengatakan bahwa kliennya telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan kepadanya, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut Putri, BAP tersebut tidak benar.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ucap Arman.
Lebih lanjut, Putri ditanyai penyidik sebanyak 80 pertanyaan dan telah pulang ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah menjalani 12 jam pemeriksaan.
“Sudah balik tadi. (Pulang) yang di Saguling,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) pada Jumat malam (26/08/2022), dihentikan terkait kondisi kesehatannya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Putri masih belum ditahan dan dipersilahkan penyidik untuk kembali ke kediamannya.
Putri bakal dihadirkan dalam rekonstruksi kasus Brigadir J
Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/08/2022).
Gelar rekonstruksi akan menghadirkan semua tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo (otak pembunuhan), Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
"Informasi kedua rencana pada Selasa, pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang terkait kasus 340 subsider 338 juncto 55 56 KUHP," katanya saat konfrensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/08/2022).