Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Foto: SINDOnews)

PARBOABOA, Jakarta – Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.

Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang terdapat di pos satpam dekat dengan lokasi penembakan.

Rekaman CCTV itu pun menjadi bukti bahwa Putri ada di TKP saat Brigadir J meregang nyawa.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa Putri sebanyak 3 kali. Pemeriksaan itu dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dalam pemeriksaan tersebut status Putri masih sebagai saksi.

Polisi juga mengungkap, seharusnya kemarin Putri juga harus menjalani pemeriksaan, namun istri Ferdy Sambo itu berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.

Dalam kasus ini, Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan timsus, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir J yang membuatnya meninggal dunia.

Kapolri mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas suruhan atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Adapun penembakan terhadap Brigadir J dilakukan dengan menggunakan senjata milik Bharada E. Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding berulang kali. Hal tersebut bertujuan untuk membuat kesan seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS