PARBOABOA, Jakarta - Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Mertro Jaya karena tindakannya kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari Amerika.
Tak hanya itu, Rachel kembali mendapat panggilan polisi atas penggunaan pelat nomor kendaraanya dengan kode RFS.
Pelat mobil milik Rachel ini menjadi polemik bermula setelah Rachel meninggalkan Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksaan soal kabur dari karantina. Rachel bersama kekasih dan manajernya pulang menggunakan kendaraan Alphard dengan nomor kendaraan B 139 RFS berwarna hitam.
Padahal pelat RFS adalah Kode untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus yang digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Setelah dilakukan pemeriksaan plat mobil tersebut memang milik Rachel namun bukan plat mobil khusus, karena jumlah angka yang tertera pada plat tersebut hanya tiga angka. Hanya saja, kendaraan milik Rachel Vennya tersebut terdaftar dengan warna putih, bukan warna hitam.
Namun pemeriksaan yang seharusnya dilangsungkan hari ini, Senin (25/10) akan diundur hingga besok Selasa (26/10) karena Rachel tidak bisa hadir.
"Alasannya dari sana (Rachel) tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin (25/10).
Selain itu, kendaraan milik Rachel ternyata telah mati pajak sejak bulan Agustus. Dengan biaya pajak sebesar Rp 17,2 juta dan denda Rp 1 juta.