PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menaikan kasus yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun saat ini status Rachel belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Rachel Vennya, bersama kekasih dan manajernya pada Kamis (21/10) lalu. Rachel diperiksa selama sembilan jam dan dicecar 35 pertanyaan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (27/10/2021) pagi. Gelar perkara diselenggarakan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dari Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan saksi-saksi lainnya. Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus Rachel Vennya kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus kaburnya Rachel dari karantina, kepolisian menemukan unsur tindak pidana pelanggaran ketentuan karantina kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Kombes Yusri Yunus mengatakan akan memanggil kembali Rachel Vennya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi sudah naik penyidik dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," terang Yusri.
Untuk diketahui, kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya sepulang dari Amerika Serikat menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya aksi kabur tersebut diduga dilakukan dengan bantuan dua orang anggota TNI. Kedua anggota TNI tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Rachel memang telah meminta maaf dan mengaku akan menerima konsekuensi perbuatannya.