PARBOABOA, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Senin (1/11) bersama Salim Naurender dan Maulida Khairunissa. Rachel mendatangi Polda pada pukul 08.53 Wib dan menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Dalam pemeriksaan kali ini, Rachel dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik. Namun statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pagi prosesnya dan sudah selesai. Diperiksa sebagai saksi dan sudah tahap sidik. Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel," kata pengacara Rachel, Polda Metro Jaya, Senin (1/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan segera menggelar perkara untuk menentukan stastus Rachel Vennya.
"Nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat. Untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita tunggu," kata Yusri.
Adapun Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/202 Pemeriksaan berlangsung 9 jam, Rachel dicecar sebanyak 35 pertanyaan dari tim penyidik.
Dalam kasus kaburnya Rachel dari karantina, kepolisian menemukan unsur tindak pidana pelanggaran ketentuan karantina kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Atas pelanggaran ini Rachel terancam mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Rachel Vennya menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya dan siap menerima konsekuensi perbuatannya.