Ratusan WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia

Ratusan WNI di luar negeri terancam hukuman mati. (Foto: iStock/Pattanaphong Khuankaew)

PARBOABOA, Jakarta - Penerapan hukuman mati di Malaysia berdampak pada nasib warga negara Indonesia (WNI) yang berada di negeri Jiran itu.

Dalam laporan Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat (29/9/2023), Malaysia diketahui menjadi negara yang paling banyak menjatuhkan hukuman mati terhadap WNI.

Menurut keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, dari total 168 kasus hukuman mati WNI di seluruh dunia, 157 WNI yang terancam hukuman mati ada di Malaysia.

Kemudian disusul oleh Uni Emirat Arab, yakni 4 orang WNI, Saudi Arabia ada 3 orang, Laos 3 orang, dan Vietnam 1 orang WNI.

Menurut Judha, jenis kesalahan yang dominan dilakukan para WNI hingga menyebabkan vonis mati yaitu kasus-kasus narkoba dan pembunuhan.

Namun, Judha memaparkan, dari total 157 WNI yang divonis mati, ada 77 orang yang memenuhi syarat untuk dilakukan peninjauan kembali (PK).

Hal ini dilakukan seiring dengan amandemen undang-undang (UU) Malaysia terkait penghapusan hukuman mati wajib.

Pemerintah Malaysia pada 16 Juni 2023 lalu, telah mengundangkan dua UU penghapusan hukuman mati wajib yang selama ini diterapkan di negara tersebut.

Dua UU itu yakni Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Kedua UU ini sekaligus mengamandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia atau Penal Code Malaysia, dengan menghapus sifat kewajiban pada hukuman mati melalui penambahan hukuman penjara selama 30-40 tahun.

Mahkamah Federal, melalui dua beleid itu juga bakal diberikan kewenangan untuk menerima permohonan PK dari narapidana yang sudah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Kewenangan Mahkamah Federal sejalan dengan sifat retroaktif yang terdapat dalam undang-undang tersebut.

Judha menjelaskan, selama ini hukum di Malaysia mengatur 11 kesalahan, di mana hakim ketika menjatuhkan vonis bersalah tidak memiliki opsi selain hukuman mati.

Dengan Abolition of Mandatory Death Penalty, kata Judha, maka hakim mempunyai diskresi menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara. 

Namun, menurut Judha, hal ini tidak serta merta menghapus hukuman mati di Malaysia.

Judha menerangkan, saat ini Indonesia bakal segera menunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum terhadap 77 WNI yang berstatus inkrah tersebut. 

Hal itu, kata Judha, dilakukan agar para WNI bisa mendapat remisi atas hukuman yang sudah mereka terima.

"Mudah-mudahan bisa diturunkan menjadi hukuman penjara, antara 30-40 tahun," ungkap Judha dalam keterangannya saat press briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9/2023).

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS