PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, negara merugi hingga Rp140 miliar dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dengan gaji atau upah di atas upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di daerah.
“Kenapa ASN didaftarkan sebagai penerima Bansos? Kenapa pegawai yang upahnya di atas UMK didaftarkan sebagai penerima bansos? Bisa jadi, orang didaftarkan dengan perjanjian nanti kita bagi dua bansosnya, bisa saja begitu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat rapat bersama Menteri Sosial dan Kepala Daerah seluruh Indonesia secara daring di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Data Kementerian Sosial menyebut, sekitar 23,8 ribu ASN didaftarkan sebagai penerima bansos oleh pemerintah daerah (Pemda). Tak hanya ASN, sebanyak 493 ribu masyarakat dengan gaji di atas upah minimum kota/kabupaten (UMK) juga terdaftar sebagai penerima bansos.
KPK, lanjut Alexander, akan menindaklanjuti motif pendaftaran ASN sebagai penerima bansos di daerah.
Ia juga meminta kepala daerah segera memperbaiki data penerima bansos dengan menghapus ASN dan masyarakat yang punya gaji di atas UMK.
Alexander juga mengingatkan kepala daerah agar tidak sengaja mendata ASN sebagai penerima bansos.
"Jangan sampai mendata yang bapak/ibu ketahui bahwa penduduk itu tidak layak mendapatkan bantuan. Kalau sampai itu terjadi, bapak ibu sebenarnya sudah terlibat atau punya itikad tidak baik melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Pasalnya, kata dia, bansos merupakan uang negara yang harus digunakan dengan sebaik-baiknya.
"Jika kepala daerah dengan sengaja mendata penduduk yang tak layak menerima bansos maka telah menimbulkan kerugian negara dari bansos yang tidak tepat sasaran," imbuh Alexander Marwata.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mengungkap ada banyak ASN yang didaftarkan sebagai penerima bansos. Sekitar 23,8 ribu ASN telah didaftarkan sebagai penerima bansos oleh pemerintah daerah (Pemda).
Tak hanya ASN, sebanyak 493 ribu masyarakat dengan gaji di atas upah minimum kota/kabupaten (UMK) juga terdaftar sebagai penerima bansos.
Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta Pemda segera memperbaiki data penerima bansos yang diusulkan ke Kemensos.
"Jadi kami mengembalikan data itu ke daerah. Kemensos hanya mengesahkan data," tegas Risma.
Ia menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kemensos tidak punya wewenang untuk mengubah data penerima bansos.
"Kami nggak bisa langsung mengubah data. Itu wewenang daerah," tegas eks Wali Kota Surabaya itu.
Risma kemudian memberikan kesempatan satu bulan kepada Pemda untuk memperbaiki data penerima bansos tersebut.
"Jika tidak, bansos daerah tersebut akan dibekukan sementara," pungkas dia.