PARBOABOA, Jakarta – Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen menjadi Rp1.986.670. Diketahui sebelumnya, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp1.841.487.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Jumat (25/11/2022).
“Kurang lebih isinya memutuskan dan menetapkan. Besar upah minimum Jawa Barat 2023 sebesar Rp1.986.670,” kata Setiawan dalam keterangan persnya, Senin (28/11/2022).
Setiawan menjelaskan, jika terdapat daerah kabupaten atau kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2023, maka besaran upah minimum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran UMP Jawa Barat 2023.
Menurutnya, penetapan UMP dan UMK 2023 diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimal 10 persen.
“Ini sudah the best kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya,” ujarnya.
Berdasarkan aturan ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
“Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan dari pusat, jadi pusat telah mengeluarkan terkait dengan Peraturan Materi Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP tahun 2023, dan ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, sejumlah provinsi lainnya juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023. Diantaranya, UMP Yogyakarta yang naik dari naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782 dan UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi sebesar Rp4,9 juta pada 2023 mendatang.