Riset Populix: 73 Persen Pekerja Alami Perlakuan Tidak Menyenangkan di Tempat Kerja

ilustrasi perbuatan tidak menyenangkan di tempat kerja. (Foto: serikat pekerja nasional)

PARBOABOA, Jakarta - Perlakuan tidak menyenangkan seringkali menimpa pekerja/karyawan saat bekerja. 

Hanya saja, sebagian besar dari karyawan ini tidak menyadari bahwa mereka mengalami perlakuan tersebut. 

Dari riset yang dilakukan lembaga survei Populix sejak 28 Mei hingga 4 Juni 2024, sekitar 73% dari 1.412 pekerja berbagai sektor yang menjadi responden mengaku pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan dengan beragam bentuk perlakuan. 

Senior Executive Social Research Populix, Wayan Aristana mengatakan, perlakuan tidak menyenangkan dalam bentuk verbal paling sering dialami pekerja/karyawan. 

Seperti, kata-kata menghina atau meremehkan sebanyak 76 persen, makian, teriakan dan bentakan sebanyak 47 persen, candaan tidak senonoh 40 persen, fitnah/gosip 40 persen, penghinaan fisik/body shaming 38 persen, ancaman dan tekanan 27 persen serta bullying atau perundungan 19 persen. 

Belum lagi pelecehan dalam berbentuk cat calling seperti godaan, candaan, siulan yang berbau seksual. 

Tak hanya itu, pelecehan seksual lain yang sering menimpa pekerja yaitu memperhatikan bagian tubuh tertentu secara terus menerus, mendapatkan gesture seksual seperti kedipan, gestur mencium dan disentuh, dicium, dipeluk tanpa persetujuan.

Menurutnya, penanganan terhadap perlakuan tidak menyenangkan yang dialami pekerja juga tak maksimal.

Kondisi itu memperburuk tingginya angka pekerja yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan di dunia kerja. 

Berdasarkan pengakuan responden Populix yang pernah menjadi korban, sebanyak 35 penanganan kasus perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja tidak terselesaikan. 

“Sebanyak 21 persen penanganan kasusnya malah tidak berpihak ke korban,” ungkap Aristana. 

Hal tersebut dapat menyebabkan kasus yang sama terus berulang dan pelaku akan kembali melakukan perbuatannya. 

Belum lagi, lanjut Aristana, ancaman yang didapat korban atau saksi dan dampak negatif lainnya, seperti dipecat dari pekerjaannya. 

Sedangkan dari sisi perusahaan, Populix mencatat sebanyak 35 persen responden menyebut perusahaannya memiliki aturan khusus menangani kasus perbuatan tidak menyenangkan di tempat kerja. 

Kemudian 28 persen responden menjawab perusahaan mereka menyediakan aturan sanksi yang tegas bagi pelaku. Termasuk mekanisme pelaporannya. 

“Namun di sisi lain, sebanyak 22% responden menyatakan bahwa perusahaan mereka tidak memiliki mekanisme apapun menangani perbuatan tidak menyenangkan ini,” jelas Aristana. 

Diketahui, hampir seluruh mekanisme penanganan perlakuan tidak menyenangkan ini sifatnya delik aduan atau harus ada pengaduan dari korban. 

Sementara dari kebanyakan kasus perbuatan tidak menyenangkan, korban merasa enggan melapor dan kekhawatiran identitas mereka bocor. 

“Bahkan ketika mereka melapor pun, belum tentu hasilnya berpihak kepada mereka, karena bisa jadi pelaku justru dilindungi pihak perusahaan karena satu dan lain hal,” imbuh Wayan Aristana. 

Berikut beberapa perbuatan tidak menyenangkan yang dialami pekerja dari hasil riset Populix:

1. Perlakuan verbal 76%
2. diskriminasi 63%
3. pemaksaan kerja 61% 
4. pelecehan seksual 41%
5. kekerasan fisik 25%

Lantas, bagaimana cara mengatasi perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di tempat kerja. Berikut sejumlah tips yang dirangkum PARBOABOA: 

1. Berpikir positif 

Dunia kerja merupakan lingkungan yang sangat kompleks, sehingga tidak mungkin berbagai masalah akan muncul. Seperti dengan rekan kerja, atasan atau dengan pekerjaan itu sendiri. Kondisi tersebut yang bisa memunculkan perbuatan tidak menyenangkan.

Oleh karenanya, berfikir positif mutlak dilakukan pekerja. Selain itu, sebaiknya mencoba menyelesaikan perlahan apa yang dibebankan kepada pekerja. Kemampuan menghadapi atau memecahkan suatu masalah sangat penting dan bisa menjadi nilai tambah pekerja

2. Membentuk komunitas yang bisa saling mendukung dengan rekan kerja yang lain

Membentuk komunitas atau group support dengan rekan kerja bisa dilakukan untuk menghadapi perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja.

Tentunya, komunitas yang dibangun harus memiliki kesamaan pandangan dan nilai yang sama, sehingga pekerja bisa saling berbagi ide dengan rekan kerjanya.

Tak hanya itu, dengan komunitas, perja dapat memberikan perlindungan dari perlakukan yang tidak menyenangkan dan hubungan yang tidak sehat, termasuk dinamika interpersonal di tempat kerja.

3. Bercanda dengan rekan kerja

Untuk menghindari perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja, cobalah melihat ke sekelilingmu dan cari hal-hal yang bisa jadikan gurauan dengan teman-teman dekatmu di tempat kerja.

Perilaku ini bisa menghilangkan beban pekerja dari lingkungan kerja yang negatif.

Bisa juga saling menukar cerita lucu dengan teman-teman di lingkungan kerja.

4. Tidak ikut bergosip 

Budaya kerja juga dapat mempengaruhi lingkungan kerja menjadi negatif. 

Seperti karyawan yang saling meremehkan satu sama lain, senang bergosip hingga kebijakan perusahaan yang tidak mendukung karyawannya untuk berkembang.

Kondisi kerja seperti ini dapat menyebabkan turunnya produktivitas dan kualitas kerja, hingga berdampak pada kesehatan fisik dan mental karyawan.

Oleh karenanya, pekerja/karyawan sebaiknya tidak ikut bergosip atau mencampuri urusan pekerja lainnya. Fokus saja pada urusan pekerjaan yang dibebankan oleh atasan/pimpinan.

5. Istirahat sejenak/mengambil cuti

Tidak ada salahnya seorang pekerja beristirahat atau mengambil cuti dari beratnya beban kerja, lingkungan negatif yang akhirnya berujung pada perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja.

Beristirahat sangat penting, terutama jika pekerja ingin tetap produktif di tengah lingkungan kerja yang negatif.
 

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS