Rusmala Aritonang Jadi Kuasa Hukum Sambo, Minta Kliennya Diperiksa dalam Persidangan yang Adil

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ASPRILLA DWI ADHA/Antara)

PARBOABOA Jakarta – Setelah resmi menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo, Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang meminta Sambo dan PC diperiksa di persidangan secara adil dan objektive, sebab menurutnya pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI).,

"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ujar Rasamala kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/09/2022).

Selain itu, Rasmala mengatakan dia dan Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang ditunjuk menjadi pengacara Putri Candrawathi akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," sambungnya.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka itu, dijerat Pasal 340 subsider tentang pembunuhan berencana Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Terkait obstruction of justice dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka.

Diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dengan dugaan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Setelah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditetapkan tujuh tersangka dan lima orang telah dipecat. Kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni, Agus Nurpatria, dan Diyah Chandrawati. Sedangkan dua tersangka lainnya belum menjalani sidang kode etik.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS