PARBOABOA, Jakarta - Bebas dari penjara, membawa angin segar untuk Saipul Jamil kembali ke dunia hiburan. Akan tetapi, sambutan pedas muncul menganggap kesalahan masa lalu yang membuatnya masuk penjara, membuat Saipul Jamil tak pantas jadi public figure.
Dua hari kebebasannya, muncul petisi yang bertuliskan 'Boikot Saipul Jamil'. Hal ini dilihat dari situs change.org pada Sabtu (4/9) dan sudah diteken 875 orang. Hal itu nyaris mencapai target di mana mengajak seribu orang untuk menandatangani petisi tersebut.
Dalam keterangannya dituliskan pernyataan yang mempertanyakan, 'Apakah pelaku pedofilia pantas mendapatkan panggung di dunia pertelevisian atau Youtube?'
Petisi kedua muncul dalam situs yang sama. Petisi tersebut bertuliskan 'Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.'
Petisi ini sudah diteken lebih dari 90 ribu orang dengan target 150 ribu tanda tangan. Dalam penjelasannya, petisi tersebut menuliskan penjelasan jeratan hukum Saipul Jamil.
Di mana pada 14 Juni 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis 3 tahun pada Saipul Jamil karena terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Petisi yang diunggah di laman change.org pada Jumat (3/9) ini, dimulai oleh akun Lest Talk and enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Belum ada 24 jam, petisi boikot Saipul Jamil yang berjudul 'Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan Youtube' ini telah mencapai 103.638 tandatangan.
Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap. Menurut akun yang memulai petisi ini, mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum.
Sebab, korban mungkin masih bergumul dalam trauma dan rasa takutnya saat melihat pelaku berseliweran di TV.
"Masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan," keterangan yang tertulis dalam petisi tersebut.
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," sambungnya.