Sejarah Hari Disabilitas Internasional yang Diperingati Setiap 3 Desember

Logo Hari Disabilitas Internasional 2021

PARBOABOA, Pematangsiantar - Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Peringatan ini diadakan untuk mendukung pemenuhan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di seluruh dunia. Selain itu Hari Disabilitas diadakan untuk meningkatkan kepedulian kepada penyandangnya dalam tiap aspek kehidupan.

Untuk tahun 2021 ini Hari Disabilitas Internasional mengangkat tema “Kepemimpinan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas Menuju Tatanan Dunia yang Inklusif, Aksesibel, dan Berkelanjutan Pasca Covid-19.”

"Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas, menghilangkan stigma terhadap penyandang disabiitas dan memberikan sokongan untuk meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan," diikutip dari laman Kementerian Sosial Republik Indonesia, Jumat (3/12).

Sejarah Hari Disabilitas Internasional

Stigma negatif pada penyandang disabilitas sudah ada sejak jaman dulu. Pada awal tahun 1900-an, masyarakat mengkategorokam orang dengan kesulitan belajar sebagai orang idiot, bodoh, lemah pikiran atau cacat moral. Bahkan pada tahun 1939, pembunuhan sistematis terhadap penyandang disabilitas di Nazi Jerman dilakukan melalui euthanasia paksa, hingga menyebabkan sekitar 275.000 kematian.

Inggris pada tahun 1970 memulai perubahan dan menjadi negara pertama yang mengakui hak-hak penyandang disabilitas, dan mencakup penyediaan bantuan kesejahteraan, perumahan serta persamaan hak atas fasilitas rekreasi dan pendidikan.

Perubahan ini kemudian berkembang dengan konvensi PBB tentang hak-hak orang terbelakang mental yang dilakukan pada tahun 1971 dan disusul pada tahun 1975 juga terjadi konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas.

Akhirnya pada 1992 PBB memproklamasikan adanya peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional pada tanggal 3 Desember, dan berlaku hingga saat ini.

Pada perkembangannya, pada 13 Desember 2006, PBB menggelar Konvensi Hak- hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

Hasil Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini sendiri berisi tentang undang-undang yang memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.

Pada 18 Desember 2007, Majelis Umum PBB menggubah nama “International Day of Disabled Persons” menjadi “International Day of Persons with Disabilities”. Nama tersebut mulai digunakan secara resmi mulai tahun 2008 hingga sekarang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS