PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, mengambil keputusan untuk merampas aset Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 perempuan santriwati.
Herry Swantoro selaku Ketua Majelis Hakim PT Bandung mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak dan bayi-bayinya hingga dewasa.
"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).
Selanjutnya, hasil dari perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Setelah itu, hasil dari lelangan tersebut akan langsung diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata hakim.
Dalam kasus ini, Hakim PT bandung menerima banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri PN Bandung memberi hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan.
Vonis itu diambil dari putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.
Selain vonis mati, Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.
"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.