PARBOABOA, Jakarta – Jumhur Hidayat menyebut semua orang bisa divonis bersalah di pengadilan dengan dijerat Pasal 15 KUHP.
Dia bicara demikian usai divonis bersalah terkait kasus penyebaran berita bohong tentang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah karena menyiarkan kabar tidak lengkap sehingga menimbulkan keonaran.
"Jadi ada Pasal 15 itu semua orang bisa kena. Jadi seseorang menuliskan atau menyiarkan berita tidak lengkap atau berlebihan atau berpotensi menimbulkan keonaran," kata Jumhur saat ditemui awak media pasca sidang putusan di PN Jaksel, Kamis (11/11).
Mohammad Jumhur Hidayat atau biasa dikenal dengan Jumhur Hidayat merupakan aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepadanya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Hapsoro Widodo di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada M Jumhur Hidayat dengan pidana penjara berupa penjara selama 10 bulan," kata Hapsoro.
Jumhur dinyatakan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. Majelis hakim menetapkan pidana penjara untuk Jumhur dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan.
Namun, majelis hakim menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap kooperatif serta tidak berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan. Selain itu, Jumhur tengah dalam perawatan medis pascaoperasi dan memiliki tanggungan keluarga. Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Adapun vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jumhur dengan pidana penjara tiga tahun.
Jaksa yakin jumhur bersalah dalam kasus ini. Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Agung beranggapan Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020.
Adapun kicauan Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus. Twit Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.