PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan kasus sengketa lahan yang melibatkan Rocky Gerung kepada pemerintah pusat.
Sengketa lahan antara Rocky Gerung dan juga beberapa warga lain di Bojongkoneng, dengan PT Sentul City Tbk di Kabupaten Bogor itu telah memasuki tahap lanjutan. Sebelumnya pihak Sentul City telah melayangkan somasi untuk membongkar rumahnya dan melakukan pengosongan lahan.
Kabag TU Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Yusef mengatakan seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut saat ini akan disampaikan secara terpusat.
Yusef pun urung menjelaskan lebih lanjut tetang sengketa lahan tersebut.
"Terkait masalah tersebut silakan melakukan konfirmasi ke bagian kementrian ATR/BPN Pusat," ujarnya, Selasa (14/9).
Terpisah, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan tersebut denga terlebih dahulu melakukan pengecekan seluruh dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak.
Pengecekan akan dilakukan terhadap dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis dari pihak Sentul City, juga akan meneliti kembali surat pernyataan alih garapan milik masyarakat yang berada di lahan sengketa.
Menrut Taufiqulhadi, langkah tersebut diperlukan guna memastikan titik koordinat lahan yang sama-sama diklaim antara Sentul City dengan masyarakat setempat.
"Nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan memastikan koordinatnya terlebih dahulu, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," tuturnya.
Diketahui, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho telah mengklaim memiliki SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor pada tahun 1994 silam.
Kata David, proses penerbitan SHGB juga telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Namun disisi lain, pihak Rocky Gerung juga mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan dan tidak terima dengan klaim Sentul City.