PARBOABOA, Madina - Tim Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria berinisial ASN, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan mengatakan, ASN ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina pada Kamis (24/3/2022) kemarin.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa ,5 gram sabu siap edar.
"Yang bersangkutan kami tangkap dari rumahnya. Dari pelaku kami sita satu timbangan dan narkoba jenis sabu 1,5 gram," ujar Irwan, Jumat (25/3/2022).
Irwan menjelaskan, penangkapan pelaku bermula karena banyaknya laporan warga yang merasa resah akan peredaran narkoba yang berada di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Namun saat hendak dibawa ke mobil, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga pelaku.
Akibatnya, tiga anggota Satres Narkoba mengalami luka karena terkena pukulan benda tumpul. Tiga anggota itu pun harus menjalani perawatan di RSUD Panyabungan.
"Saat akan dibawa ke mobil, sejumlah orang menyerang anggota kita. Personel yang terkena pukulan ada tiga orang. Mereka mengalami luka memar di bagian kepala. Ini masih dirawat, kalau tersangka sudah kita tahan," katanya
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP junto Pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.