PARBOABOA, Jawa Barat - Korban pembunuhan seorang wanita yang ditemukan di hutan tepi Pantai Pathok Kowang Pacitan pada Sabtu (7/8) terungkap. Pelaku pembunuhan menyerahkan diri di Polsek Patokbeusi, Subang, Jawa Barat.
Sebelumnya mayat DSA ditemukan di lokasi tebing yang terjal
dan curam di hutan sekitar Pantai Patokkowang, Tamperan, Pacitan. Sehingga
menyulitkan dalam proses evakuasi namun setelah tiga jam lebih jenazah akhirnya
berhasil dievakuasi.
Di lokasi ditemukan KTP milik korban, dari hasil
pemeriksaan ditemukan ada bekas luka di wajah korban.
Pelaku berinisial IM merupakan saudara angkat korban sempat
melarikan diri, namun menyerahkan diri di Subang.
“Alhamdulillah pelaku pembunuhan di Patok Kowang sudah kita
amankan, Tersangka adalah Irvana Muslim (24 tahun) warga Rt/Rw 04/13 Dusun
Sidoarjo Desa Nawangan Pacitan yang masih kerabat korban tersebut tega
menghabisi nyawa DSA dan kabur ke Subang Jawa Barat,”ujar Kapolres Pacitan
Wiwit Ari Wibisono kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres, Minggu
(08/08/2021) pagi.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Bahwa pada hari kamis
(05/08/2021) pelaku mengajak korban ke Pacitan untuk jalan-jalan dan sekalian
balik nama kendaraan roda dua milik pelaku, Karena masih kerabat korban tidak
curiga sehingga mau di ajak pelaku.
“Awalnya Pelaku mengajak korban ke pantai Watukarung akan
tetapi pantai tersebut ditutup, kemudian korban di ajak ke Sentono Gentong,
Setelah dari Tempat Wisata tersebut mereka berdua ke pantai Patok Kowang,
tepatnya didekat Pelabuhan Tamperan,”jelas Wiwit Ari.
Sesampainya di Patok Kowang, Selanjutnya korban diajak
untuk duduk ditepi Pantai Tamperan dengan maksud untuk ngobrol-ngobrol saja.
Selang beberapa waktu, pelaku meminta HP milik korban dan melihat korban telah
memasang foto laki-laki lain distatus WhatsApp, melihat hal tersebut pelaku
terbakar api cemburu dan emosi, sehingga dengan kalap memukul kepala korban
dengan batu sebanyak 5 kali hingga korban terkapar.
Melihat korban terkapar pelaku bukan menolong korban, tapi
dengan beringas menelanjangi dengan membuka celana dan CD korban, kemudian pelaku melakukan
perbuatan asusila kepada korban yang saat itu dalam kondisi luka di kepala dan
wajah akibat hantaman benda keras.
Setelah puas melakukan pencabulan, Pelaku memastikan jika
korban benar-benar sudah meninggal dunia dengan cara mencekik leher korban,
Kemudian pelaku meninggalkan korban begitu saja dan langsung melarikan diri ke
arah Semarang Jateng.
“Karena dalam kondisi kebingungan, pelaku melanjutkan
perjalanan tanpa arah sampai ke Polsek Patokbeusi Subang, Jabar, dan
menyerahkan diri ke anggota polsek seta mengakui kalau dirinya selesai membunuh
seseorang di Pacitan,”tandasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa batu, pakaian
korban, dua unit HP dan motor pelaku serta sejumlah uang.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya Tersangka kini
mendekam di tahanan Polres Pacitan, dan di jerat dengan Pasal 338 dan pasal 340
KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara
maksimal 15 tahun.