Alasan Rachel Vennya dkk Tidak Dibui Meski Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara atas pelanggaran karantina kesehatan (dok Kevi Laras)

PARBOABOA, Jakarta - Rachel Vennya bersama Salim Naurender (kekasih Rachel), dan Maulida Khairunnisa (manajer Rachel) yang menjadi terdakwa atas pelanggaran karantina kesehatan menjalani sidang pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12).

Hakim yang mengadili kasus tersebut menyatakan Rachel dan kedua rekannya terbukti bersalah melakukan pelanggaran karantina kesehatan sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, dengan masa percobaan selama 8 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis, Jumat (10/12).

Namun ketiga terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan tersebut, asalkan dalam delapan bulan masa percobaan tersebut ketiganya tidak melakukan tindak pidana lainnya.

Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau jika tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

Vonis terhadap Rachel Vennya ini telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Rachel dan kedua orang lainnya itu dituntut 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 8 bulan. Jaksa juga menyebut selama masa percobaan Rachel dkk juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Seperti diketahui Rachel Vennya dan 2 rekannya kaburdari Wisma Atlet setelah menjalani karantina selama 3 hari, padahal seharusnya Rachel harus menjalani karantina selama 8 hari setelah kembali dari Amerika.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS